TUGAS II
TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
1.
Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
Biaya
adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
2.a.trasfer
: pengiriman uang lewat lewat bank.atau pemindahan uang dari rekening yang satu
ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 148)
b.kliring
: jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan
warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme : nasabah
cukup menyerahkan cek atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki
rekening.Kemudian jika bank menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan
kliring ke BI pada hari itu juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 151)
c.inkaso
: Sama seperti kliring, inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar
bank.Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar
kota atau luar wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 155)
d.save
deposit box : jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa
ini di kenal juga dengan nama safe loket.SDB
berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga
miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank
Note : Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank
di luar negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang
mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir,
SE., MM hal 163)
f.Bank
Card : Atau biasa disebut kartu kredit adalah alat
yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu kredit ini
dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g.
Traveller Checque: dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang
biasanya diguanakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh
turis/wisatawan.Selain itu diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang
asing
h.letter
of credit : suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(biasanya
importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk
kepentingan pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 186).
Skema
dan mekanisme penyelesaian L/C :
8
1.
Importir dan
eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang
dalam sales contrac.
2.
Importir melakukan
pembukaan L/C di opening bank.
3.
Berdasarkan
aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat
– syarat yang harus dipenuhinya.
4.
L/C berikut dokumen
diserahkan oleh advising bank kepada exportir.
5.
Setelah menerima
dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada importir
sesuai perjanjian.
6.
Bukti pengiriman
barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran
dari advising bank.
7.
Advising bank akan
melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir
memenuhi syarat.
8.
Advising bank
meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk
menerima pembayaran kembali.
9.
Opening bank akan
mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan
dibayar kembali.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank
garansi : Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat
jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi
kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memeniuhi
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
3. simpanan giro :
simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.artinya bahwa
uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi
berbagai persyaratan yang ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 70)
Simpanan tabungan :
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat
tertentu yang disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan atau alat penjual lainya yang dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan deposito : simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir,
SE., MM hal 93)
4.
lama deposit on call 4 – 22 = 18 hari
Bunga = 2 % x
60.000.000 x 18 hari
30
hari
= Rp 720.000
5.Total
nominal(SD) 10 X 2.000.000
=
20.000.000
Bunga = 12% X
20.000.000 x 6bulan
12 bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 – 180.000
= 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar = 20.000.000 – 1.020.000 = Rp. 18.980.000
7.
Tax/pajak = [700 ribu x
16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411
(Sumber
: Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar